Berita Anime & Manga
Seorang Pria Jepang ditangkap karena mengunggah Manga
GwiGwi.com – Seorang pria pengangguran ditangkap di Saitama oleh kepolisian setempat. Pria yang mengaku berusia 50 tahun tersebut diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Pelaku mengunggah konten manga ke internet tanpa ijin. Ini menambah daftar panjang orang-orang yang ditangkap karena masalah pembajakan.
Pelaku diduga menggunakan software PerfectDark, sebuah aplikasi file-sharing untuk mengunggah lebih dari 10 manga dari beberapa penerbit tanpa ijin dari pemegang hak cipta manga tersebut. Pelaku juga diduga telah melakukan aksinya sejak 13 Oktober tahun lalu hingga akhir Januari 2015. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengatakan ia hanya ingin berbagi kepada pengguna lainnya.
Berikut adalah beberapa judul manga yang diunggah secara ilegal oleh pelaku:
Shogakukan:
“Ginkai no Speed Star” (Michiharu Kusunoki)
“Asahinagu” (Ai Kozaki)
“Kedamame” (Yukio Tamai)
“The Tenth Prism” (Masahito Soda)
“Boukyaku no Sachiko” (Jun Abe)
Shueisha:
“World Trigger” (Daisuke Ashihara)
Kadokawa:
“Iinazuke Kyoutei” (Fukudaada)
“Inugami-san to Sarutobi-kun wa Naka ga Warui.” (Roku Tachibana)
“Houzuki-san Chi no Aneki (+Imouto)” (Ran Igarashi)
“Boku dake ga Inai Machi” (Kei Sanbe)
Kodansha:
“Hanebado!” (Kousuke Hamada)
“Vinland Saga” (Makoto Yukimura)
“Namiyo Kiitekure” (Hiroaki Samura)
“Kin no Kanojo Gin no Kanojo” (Maruboro Akai)
Di Jepang, mengunggah materi yang mempunyai hak cipta (anime, film, manga, TV Program, musik) ke internet tanpa ijin dari pemegang hak cipta adalah ilegal. Pelaku yang kedapatan mengunggah materi tersebut bisa dikenakan kurungan penjara selama 10 tahun atau dalam kasus yang lebih buruk, si pelaku bisa dikenai denda hingga 10 Juta Yen atau hampir sama dengan 110 Juta Rupiah.