48G Corner by KSK48
Pelaku Penyerangan AKB48 Dihukum 6 Tahun Penjara
GwiGwi.com – Pengadilan distrik Morioka di Iwate menjatuhkan vonis 6 tahun untuk Satoru Umeta. Umeta adalah pelaku penyerangan saat acara handshake AKB48 yang melukai dua orang anggota AKB48. Selain itu ia juga melukai seorang staff dari AKB48.
Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan 7 tahun penjara. Namun, pembela Umeta kemudian meminta pengadilan meninjau ulang kejadian tersebut. Ia memohon agar ada pertimbangan khusus mengenai hukuman Umeta.
Kasus penyerangan ini terjadi pada 26 Mei tahun lalu di Takizawa. Penyerangan ini menyebabkan Iriyama Anna dan Kawaei Rina mengalami cedera dan membuat mereka tidak bisa melakukan aktifitas mereka bersama AKB48 untuk beberapa lama. AKB48 juga membatalkan acara handshake mereka sampai Juli sebelum akhirnya mereka mengadakan kembali acara handshake dengan pengamanan lebih ketat seperti pengecekan tas pengunjung dan menggunakan metal detektor.