Entertainment

PBB mulai mendiskusikan Larangan Konten Pornografi di Bawah Umur untuk Manga dan Anime

Published

on

GwiGwi.com – Wacana melarang konten pornografi di bawah umur untuk manga dan anime Jepang sepertinya semakin diperketat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Komisi Perlindungan Anak PBB yang diwakili oleh Maud de Boer-Buquicchio mengatakan bahwa semua konten pornografi harus dilarang untuk kawasan Asia Timur.

“Jika mengandung konten pornorafi yang ekstrim, manga tersebut harus dilarang,” kata de Boer-Buquicchio. “Saya menyetujui kebebasan berekspresi, namun untuk pornografi dibawah umur itu tidak termasuk,” tambahnya.

 

 

Jepang sendiri telah menangkap kriminal dengan kepemilikan konten pornografi di bawah umur tahun lalu. Bagi siapapun yang kedapatan memiliki dan membuat konten eksplisit berupa foto dan video anak di bawah umur akan dikenakan dendan 1 juta yen atau sekitar Rp. 130.000.000 dan di penjara selama setahun, namun aturan tidak berlaku untuk konten gambar kartun seperti manga. Mangaka menambahkan bawah aturan untuk produksi manga akan membuat minimnya kebebasan berekspresi.

Komentar De Boer-Buquicchio dikecam oleh para mangaka, Dan Kanemitsu, salahsatu translator manga, mengatakan bahwa kalau juru bicara PBB ini mengabungkan antara realitas dan fiksi. “Tak ada yang namanya anime dan manga yang mengandung pornografi di bawah umur,” ungkapnya ke the Guardian. “Pornografi dibawah umur berarti ada anak yang terlibat di dalamnya dan kita harus melawannya untuk alasan itu. Apa yang dimaksud deboer adalah penggambaran karakter anime dan manga yang terlihat seperti anak-anak. Banyak artis manga di Jepang, entah pria atau perempuan, yang menggambar dengan gaya yang membuat karakter yang digambar terlihat kekanak2an di mata orang barat. Ini berarti penolakan gaya gambar yang sangat populer di Jepang,” tambahnya.

 

Jepang saat ini mendapat kecaman mengenai unsur eksplisit dibawah umur. Pemerintah Amerika Serikat telah menandai Jepang sebagai negara penghasil pornografi dibawah umur pada tahun 2013. Di Kanada, komisi perlindungan anak setempat telah menjadikan Jepang sebagai negara ke-4 yang banyak menyediakan konten pornografi di bawah umur, dimana 10% pria Jepang mengakui memiliki konten ini.

 

Trending

Exit mobile version