News

Mau ke Jepang Bebas Visa? Inilah Caranya!

Published

on

GwiGwi.com – Pastinya tau dong kalau sekarang ke Jepang tidak harus memakai visa lagi. Memang sih tidak pakai visa lagi tetapi hanya bagi pemegang E-Passport/IC Passport saja. Meski tidak harus apply visa lagi, kalian tetap harus daftarkan E-Passport kalian di kedutaan besar Jepang dulu.

Bagi yang belum memiliki atau tidak tau apa itu E-Passport, Sebenarnya hampir mirip dengan Passport kita yang biasa. Bedanya ada chip yang terletak di cover depan Passport. Selain data yang tertulis didalam passport, data kita juga terekam didalam chip tersebut. Hal ini memungkinkan kita menggunakan Automatic Gate yang berada di bandara.

Nah jika sudah punya E-Passport, harus didaftarkan terlebih dahulu di kantor perwakilan negara Jepang seperti Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang. Nah inilah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Perwakilan Negara Jepang daerah masing-masing. Untuk daerah Jakarta sudah tinggal langsung datang, tetapi untuk daerah lain, sebaiknya konfirmasi dulu.
  2. Bawalah E-Passport dan juga Form Pendaftaran Visa Waiver(Bebas Visa). Form pendaftarannya bisa didownload disini.
  3. Siapkan juga bukti booking/tiket ke Jepang anda. Meski tidak perlu tapi untuk jaga-jaga boleh saja dibawa.
  4. Serahkan E-Passport dan form pendaftaran kalian. Setelah diserahkan, kalian akan mendapatkan bukti penyerahan passport.
  5. Visa Waiver akan selesai dalam 2 hari kerja. Selain itu, pembuatan visa waiver ini bebas biaya ^^.
  6. Jika pembuatan Visa Waiver kalian ditolak maka kalian harus melakukan permohonan Visa seperti biasa.

Ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan mengenai Visa Waiver ini. hal tersebut adalah:

  1. Visa Waiver ini hanya untuk 15 hari di Jepang. Jadi, jika ingin lebih lama lagi tinggal di Jepang, sebaiknya berkonsultasi ke kedutaan untuk visa yang lain.
  2. Masa berlaku Visa Waiver ini adalah 3 tahun atau selama E-Passport kalian masih berlaku. Pastinya jika E-Passport kalian expired, Visa Waiver kalian juga ikut expired. Jadi sebaiknya registrasi Visa Waiver setelah Passport anda diperpanjang.
  3. Ini yang paling penting! Jika kalian datang ke Jepang dengan E-Passport yang belum terdaftarkan Visa Waiver, maka kalian akan dicekal di bandara Jepang. Worst case scenario, kalian akan dideportasi atau dipulangkan paksa.
  4. Kalau kalian pernah dideportasi atau pernah melanggar hukum di Jepang ataupun negara lainnya dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun, maka kalian tidak bisa masuk ke Jepang meskipun sudah mendaftarakan Visa Waiver.

Nah, kalian sudah tau mengenai langkah-langkah bebas visa dan apa yang perlu diperhatikan. Jadi, apakah sudah siap ke Jepang? Pastinya dong. Rencanakan juga perjalan kalian ke Jepang sekarang!

Via CatatanPerjalananku

Trending

Exit mobile version